PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL ADA 4 :
- Perselisihan kepentingan
- Perselisihan hak
- Perselisihan antar serikat pekerja dalam 1 perusahaan
- Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK)
Dalam
menyelesaikan perselisihan antara buruh dan pengusaha, ada 4 cara yang dapat
ditempuh, yaitu :
- Bipartit
- Konsiliasi
- Arbitrasi
- Mediasi
- Pengadilan Hubungan Industrial
1.
BIPARTIT :
Bipartit adalah
penyelesaian perselihan yang pertama kali ditempuh sebelum menggunakan
cara-cara lain. Bipartit dapat disebut sebagai musyawarah dengan mempertemukan
2 pihak yang berselisih dalam 1 meja, sehingga dapat dicapainya mufakat.
Apabila tercapai mufakat maka diadakan perjanjian bersama, yang karena tidak
mempunyai kekuatan hukum maka didaftarkan di pengadilan. Sehingga mengikat
kedua belah pihak.
Ciri-ciri lain penyelesaian dengan cara
Bipartit :
- Penyelesaian bipartit jangka waktunya 30 hari kerja
- Penyelesaian Bipartit dinyatakan gagal apabila, salah satu pihak tidak mau berunding dan mau berunding tapi tidak terjadi kesepakatan.
- Apabila 30 hari kerja tidak tercapai kesepakatan maka salah satu atau keduabelah pihak yang berselisih mendaftarkan kepada dinas yang berwenang untuk dicatatkan. Contoh dinas =di Semarang ( Dinas ketenagakerjaan dan kependudukan ) di Jepara = Dinas ketenaga kerjaan dan transmigrasi.
- Pada saat mendaftarkan kepada dinas yang berwenang, disertakan dengan risalah penyelesaian secara bipartit dan dokumen-dokumen, bahwa telah diupayakan penyelesaian dengan cara musyawarah. Apabila salah satu atau kedua belah pihak tidak dapat menunjukkan risalah penyelesaian secara bipartit maka petugas memberi waktu 7 hari untuk melengkapi

Apabila tidak terjadi kesepakatan bersama. maka
pihak yang berselisih mendaftarkan permasalahan kepada pihak yang berwenang, kemudian
akan ditawarkan penyelesaian dengan cara konsiliasi dan arbitrasi.

Apabila pada Bipartit telah telah terjadi
perjanjian bersama, maka bersama-sama keduabelah pihak mendaftarkannya ke
Pengadilan negri agar kesepakatan (Perjanjian Bersama) memiliki kekuatan hukum.
Setelah terdaftar akan termuat pada akte perjanjian bersama, yang mengikat
keduabelah pihak apabila ada salah satu pihak yang melanggar maka pihak yang
merasa dilanggar perjanjiannya melaporkan permohonan eksekusi –> dengan
adanya bukti-bukti yang mendukung (penetapan eksekusi) –> kemudian dilakukan
eksekusi.

2.
ARBITRASE :
Adalah salah
satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan
kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan
putusan. Dimana pihak yang berselisih harus patuh dan tunduk pada putusan yang
dibuat karena keputusan ini bersifat final dan mengikat.
Sifat Arbitrase
:
1.
Adanya kesepakatan untuk menyerahkan
penyelesaian sengketa-sengketa, baik yang akan terjadi maupun telah terjadi
kepada seorang atau beberapa orang pihak ketiga di luar peradilan umum untuk
diputuskann.
2.
Penyelesaian sengketa yang bisa diselesaikan
adalah sengketa yang menyangkut hak pribadi yang dapat dikuasai sepenuhnya,
khususnya di sini dalam bidang perdagangan industri dan keuangan; dan
3.
Putusan tersebut meupakan putusan akhir dan
mengikat (final and binding).
Terhadap putusan arbitrase,salah satu pihak
dapat mengajukan permohonan pembatalan kepada Mahkamah Agung dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh ) hari sejak ditetapkannya putusan arbitrase.
Arbitrase melayani perselisihan :
- Perselisihan kepentingan
- Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Perselisihan antar serikat pekerja dalam 1 perusahaan.
3.
KONSILIASI
Adalah
penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui musyawarah yang ditengahi
oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.
Jenis perselisihan hubungan industrial yang
dapat diselesaikan melalui konsiliasi adalah:
1. Perselisihan kepentingan;
2. Perselisihan pemutusan hubungan kerja;dan
3. Perselisihan antar serikat pekerja/buruh
dalam satu perusahaan. Waktu penyelesaian melalui konsiliasi adalah 30 hari.
4.
MEDIASI
Hubungan industrial (mediasi) adalah
penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui musyawarah yang ditengahi
oleh seorang atau lebih mediator yang netral .
Sifat Mediasi :
- Dalam waktu 10 hari mediator harus memanggil pihak yang berselisih untuk mulai menyelesaikan perselisihannya. Penyelesaian di depan mediator diupayakan perdamaian untuk mencapai pemufakatan. Mediator mempunyai waktu untuk menyelesaikan perselisihan 30 hari.
- Apabila tidak sepakat maka mediator harus menciptakan putusan yang bersifat anjuran , dan kedua pihak yang berselisih dapat mengabaikan anjuran.
- Apabila pihak yang berselisih tidak menerima anjuran maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial.
Perselisihan hubungan industrial yang dapat
diselesaikan melalui mediasi adalaha:
1. Perselisihan hak;
2. Perselisihan kepentingan;
3. Perselisihan pemutusan hubungan kerja;dan
4. Perselihan antar serikat pekerja/serikat
buruh dalam satu perusahaan.

5. PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PHI)
Adalah pengadilan khusus yang berkedudukan
dibawah lingkungan peradilan umum / berada di pengadilan negri (pengadilan
negri hanya terdapat di ibukota provinsi).
Karena gugatan perkara ini adalah perdata
penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial (phi) selama-lamanya 60
hari, kecuali untuk perkara-perkara yang sulit pembuktiannya, hakim boleh
memutuskan paling lama 6 bulan.
Daftar pustaka
:
www.kennywiston.com
Sumber :
0 Komentar