PERSELISIHAN DALAM PERUSAHAAN
- PERSELISIHAN KEPENTINGAN
- PERSELISIHAN HAK
- PERSELISIHAN ANTAR SERIKAT PEKERJA DALAM 1 PERUSAHAAN
- PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
S O L U S I P E R M A S A L A H
A N:
1.
BIPARTIT :
Bipartit adalah penyelesaian perselihan yang pertama
kali ditempuh sebelum menggunakan cara-cara lain. Bipartit dapat disebut
sebagai musyawarah dengan mempertemukan 2 pihak yang berselisih dalam 1 meja, sehingga
dapat dicapainya mufakat. Apabila tercapai mufakat maka diadakan perjanjian
bersama, yang karena tidak mempunyai kekuatan hukum maka didaftarkan di
pengadilan. Sehingga mengikat kedua belah pihak.
Ciri-ciri lain penyelesaian dengan
cara Bipartit :
- Penyelesaian bipartit jangka waktunya 30 hari kerja
- Penyelesaian Bipartit dinyatakan gagal apabila, salah satu pihak tidak mau berunding dan mau berunding tapi tidak terjadi kesepakatan.
- Apabila 30 hari kerja tidak tercapai kesepakatan maka salah satu atau keduabelah pihak yang berselisih mendaftarkan kepada dinas yang berwenang untuk dicatatkan. Contoh dinas =di Semarang ( Dinas ketenagakerjaan dan kependudukan ) di Jepara = Dinas ketenaga kerjaan dan transmigrasi.
- Pada saat mendaftarkan kepada dinas yang berwenang, disertakan dengan risalah penyelesaian secara bipartit dan dokumen-dokumen, bahwa telah diupayakan penyelesaian dengan cara musyawarah. Apabila salah satu atau kedua belah pihak tidak dapat menunjukkan risalah penyelesaian secara bipartit maka petugas memberi waktu 7 hari untuk melengkapi
Apabila pada Bipartit telah telah
terjadi perjanjian bersama, maka bersama-sama keduabelah pihak mendaftarkannya
ke Pengadilan negri agar kesepakatan (Perjanjian Bersama) memiliki kekuatan
hukum. Setelah terdaftar akan termuat pada akte perjanjian bersama, yang
mengikat keduabelah pihak apabila ada salah satu pihak yang melanggar maka
pihak yang merasa dilanggar perjanjiannya melaporkan permohonan eksekusi –>
dengan adanya bukti-bukti yang mendukung (penetapan eksekusi) –> kemudian
dilakukan eksekusi.
2.
ARBITRASE
:
Adalah
salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan
kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk
memberikan putusan. Dimana pihak yang berselisih harus patuh dan tunduk pada
putusan yang dibuat karena keputusan ini bersifat final dan mengikat.
Sifat
Arbitrase :
1.
Adanya
kesepakatan untuk menyerahkan penyelesaian sengketa-sengketa, baik yang akan
terjadi maupun telah terjadi kepada seorang atau beberapa orang pihak ketiga di
luar peradilan umum untuk diputuskann.
2.
Penyelesaian
sengketa yang bisa diselesaikan adalah sengketa yang menyangkut hak pribadi
yang dapat dikuasai sepenuhnya, khususnya di sini dalam bidang perdagangan
industri dan keuangan; dan
3.
Putusan
tersebut meupakan putusan akhir dan mengikat (final and binding).
Terhadap putusan arbitrase,salah
satu pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan kepada Mahkamah Agung dalam
waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh ) hari sejak ditetapkannya putusan
arbitrase.
Arbitrase melayani perselisihan :
- Perselisihan kepentingan
- Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Perselisihan antar serikat pekerja dalam 1 perusahaan.
3. KONSILIASI
Adalah penyelesaian perselisihan
hubungan industrial melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih
konsiliator yang netral.
Jenis perselisihan hubungan
industrial yang dapat diselesaikan melalui konsiliasi adalah:
1) Perselisihan kepentingan;
2) Perselisihan pemutusan hubungan kerja;dan
3) Perselisihan antar serikat pekerja/buruh dalam satu
perusahaan. Waktu penyelesaian melalui konsiliasi adalah 30 hari.
4.
MEDIASI
Hubungan
industrial (mediasi) adalah penyelesaian perselisihan hubungan Perusahaan melalui
musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral .
Sifat Mediasi :
- Dalam waktu 10 hari mediator harus memanggil pihak yang berselisih untuk mulai menyelesaikan perselisihannya. Penyelesaian di depan mediator diupayakan perdamaian untuk mencapai pemufakatan. Mediator mempunyai waktu untuk menyelesaikan perselisihan 30 hari.
- Apabila tidak sepakat maka mediator harus menciptakan putusan yang bersifat anjuran , dan kedua pihak yang berselisih dapat mengabaikan anjuran.
- Apabila pihak yang berselisih tidak menerima anjuran maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial.
Perselisihan hubungan industrial
yang dapat diselesaikan melalui mediasi adalah:
1. Perselisihan hak;
2. Perselisihan kepentingan;
3. Perselisihan pemutusan hubungan
kerja;dan
4. Perselihan antar serikat
pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
5. PENGADILAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL (PHI)
Adalah
pengadilan khusus yang berkedudukan dibawah lingkungan peradilan umum / berada
di pengadilan negri (pengadilan negri hanya terdapat di ibukota provinsi).
Karena gugatan perkara ini adalah
perdata penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial (phi)
selama-lamanya 60 hari, kecuali untuk perkara-perkara yang sulit pembuktiannya,
hakim boleh memutuskan paling lama 6 bulan.
0 Komentar